Rabu, 31 Desember 2008

Sekretariat pun di Mobil

Haryanto SPd, Ketua Panwaslu Kota Batam
Panwas Pemilu (Panwaslu) merupakan amanah UU No.22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UU No.10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Kedua UU ini mewajibkan kehadiran Pengawas pada semua tingkatan dalam tahapan Pemilu. Panwaslu baru terbentuk, padahal tahapan Pemilu 2009 telah memasuki masa Kampanye.

Idealnya sejak tahapan pertama Pemilu, yakni pada masa Pendaftaran Peserta Pemilu, Penetapan Parpol Peserta Pemilu, pemutakhiran data pemilih kehadiran Panwaslu sangat diperlukan. Pasalnya, banyak hal yang mesti diawasi dalam pelaksanaannya.
Bagaimana Panwaslu melakukan tugasnya meski terkesan terlambat? Berikut petikan wawancara Ketua Panwaslu Kota Batam Hariyanto yang baru dilantik awal Desember ini.



Awal minggu kemarin hingga saat ini merupakan hari yang sibuk bagi Ketua Panwaslu Kota Batam dan kedua anggotanya. Namun demikian, Haryanto tetap menyempatkan waktu untuk diwawancarai seputar tugas mereka di Panwaslu.

”Kita wawancaranya di Pemko Batam saja, kebetulan saya lagi ada urusan di Pemko,” ujar Haryanto di ujung telepon, Rabu (10/12).

Tanpa menunggu waktu lama kami pun bertemu di lantai 2 Kantor Wali Kota Batam. Siang itu, ia baru saja menemui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Batam agar disediakan pegawai sekretariat Panwaslu.

”Ini baru selesai agenda satu, kepala sekretariat kita sudah ada,” ungkapnya sambil menunjuk salah seorang pegawai dari Pemko Batam.

Setelah berbincang-bincang sejenak sambil berdiri, Haryanto menunjuk satu tempat di sudut lantai dua. Tempat itu kebetulan ada dua kursi kosong. Biasanya tempat ini ditempati oleh petugas dari Satpol PP. Persisnya di sebelah kiri pintu masuk ruang Sekda Kota Batam.

Setelah duduk di kursi masing-masing, Haryanto mulai bercerita tentang proses pembentukan Panwaslu Kota Batam. Menurutnya Panwaslu itu adalah lembaga penyelenggara pemilu. Pembentukan panwaslu di tingkat kota/kabupaten diselenggarakan oleh Pokja (Kelompok kerja) dari KPU. Sesuai dengan UU, oleh Pokja itu mengumumnkan ke masyarakat tentang syarat untuk menjadi anggota Panwaslu.

Setelah pengumuman itu, maka dilakukan tahap penjaringan calon. Di Kota Batam sendiri ada 24 orang yang mendaftar dan setelah diseleksi oleh panitia di KPU yang dinyatakan lulus seleksi dan berhak mengikuti ujian tertulis hanya 18 orang. Namun yang mengikuti test tertulis hanya 12 orang.

Usai ujian test tertulis, hanya 6 orang yang dinyatakan lulus untuk diajukan ke Panwas Provinsi. Ke-6 orang yang lolos itu, selanjutnya dilakukan fit and proper test di hadapan Panwaslu Provinsi. ”Setelah dilakukan fit and proper test, maka Panwaslu Provinsi memilih tiga orang yang dianggap laik untuk menjadi anggota panwas di Kota Batam ini,” ungkapnya.

***

Tahapan pemilu sudah berjalan beberapa bulan, kenapa Panwaslu baru dibentuk sekarang?

Memang di dalam Undang-undang itu diamanatkan tahapan pertama Pemilu, mestinya Panwaslu sudah ada. Namun, keterlambatan itu berawal dari kebijakan di pusat. Pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat baru dilakukan setelah satu bulan pembentukan KPU. Pelantikannya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), namun ada juga yang mengatakan Bawaslu dilantik oleh Mendagri. Itu menjadi tarik menarik di tingkat pusat. Setelah Bawaslu terbentuk, tentu yang pertama dilakukan adalah mencari sekretariat. Akibat molornya dari pembentukan hingga pelantikan Bawaslu itu, maka berimbas pada pembentukan Panwaslu Provinsi dan panwaslu kabupaten/kota.Karena masalah klasik itulah memperlambat pembentukan skretariat dan kepala sekretariat. Di tingkat provinsi juga terjadi keterlambatan karena pada awal November kepada sekretariatnya mengundurkan diri. Maka, konsekwensinya terjadi penundaan verifikasi administrasi anggota panwaslu di tingkat kota/kabupaten.

Sebagian tahapan pemilu dilewati, apa yang menjadi progres Panwas selanjutnya?

Meskipun pada masa Pendaftaran Peserta Pemilu, Penetapan Parpol Peserta Pemilu, Pemutakhiran data pemilih sudah dilakukan namun Panwas tetap melakukan pengawas dari semua tahapan itu. Artinya, meskipun kita tidak ikut dari awal namun apabila nanti terjadi pelanggaran administrasi maka masih bisa kita bahas. Misalnya, mungkin ada di antara kawan-kawan (caleg, red) yang menggunakan ijazah palsu dan ternyata lolos di KPU, dan tenyata ada laporan tertulis yang masuk ke kita maka kita masih bisa melakukan proses administrasi ke KPU. Jadi temuan itu harus dilaporkan secara tertulis ke panwaslu.

Tahapan-tahapan selanjutnya yang akan kita lakukan itu adalah pengawasan kampanye terbatas, pengawasan kampanye terbuka yang akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang. Kemudian pengawasan pemilihan, pengawasan logistik pemilu yang meliputi pengawasan hasil pemilihan dan pengawasan lapangan yang dibantu dari lapisan masyarakat.

Seperti apa tingkat kerawanan pemilu?

Kita memahami semua teman-teman yang berjuang di partai punya keinginan yang sama untuk menang. Tapi kita harus mengawasi dan mencerdaskan pemilih. Dan teman-teman caleg itu juga harus tahu bahwa ini adalah tugas negara dan orang memiliki integritaslah yang bisa melakukan tugas tersebut. Artinya, ketika nanti ada penyimpangan, maka panwaslu akan menindak. Ketika, mereka kampanye dan diberikan waktu dua kali seminggu, namun mereka melakukan tiga kali. Ini sudah tidak benar lagi dan sudah masuk pelanggaran. Begitu juga misalnya, mereka melakukan kampanye di wilayah A pukul tujuh pagi pada hal aturan di KPU hanya boleh dilakukan pukul delapan pagi hingga pukul 16 sore. Itu sudah termasuk pelanggaran.

Bagaimana Panwas menindaklanjuti atas temuan pelanggaran pemilu?

Kalau pelanggarannya bersifat administrasi maka kita arahkan ke KPU. Dari KPU nanti melanjutkan seperti apa sanksi yang diberikan bagi mereka yang melakukan pelanggaran administrasi tersebut. Kalau pelanggarannya terkait dengan tindak pidana pemilu, misalnya pengancaman dan segala macamnya itu, maka nanti kita tindaklanjuti hingga ke Kepolisian di Sentra Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu secara Terpadu (Sentra Gakumdu) dibawah Satrekrim dan dilanjutkan ke Kejari.

Panwas jumlahnya berkurang namun memiliki kewenangan pengawasan bertambah luas, bagaimana menimplementasikan?

Memang Pemilu 2009 ini, anggota panwaslu tidak lagi melibatkan orang dari anggota kepolisian dan kejaksaan, tidak seperti Pemilu 2004 lalu. Artinya bagi kami yang berjumlah tiga orang ini, dalam hal pengawas tindak pidana pemilu tetap mengacu pada sistem kolektif dalam bekerja. Untuk pelanggaran pidana pemilu tentu kita arahkan ke Sentra Gakumdu. Di tingkat kecamatan juga kita bentuk panwas kecamatan dan dibantu satu intel dan reskrim yang bekerja. Dalam pengawasan pemilu ini kita melakukan koordinasi pada semua pihak. Artinya, sikap kita adalah bagaimana tingkat koordinasi itu tetap jalan, sehingga nanti jika ditemukan pelanggaran pidana pemilu mudah kita tindaklanjuti.

Bukankah kewenangan Panwas juga memberikan rekomendasi untuk memberhentikan anggota KPU?

Iya, utamanya untuk pelanggaran administrasi. Ketika proses administasi yang dilakukan oleh KPU ditemukan pelanggaran maka kita harus bertindak. Misalnya, KPU menverifikasi peserta pemilu yang memiliki ijazah palsu. Dalam hal ini KPU tetap meloloskan pemegang ijazah palsu tersebut, maka ini menjadi temuan Panwaslu untuk direkomendasikan ke KPU. Termasuk juga pada masa kampanye, di mana KPU menyalahi aturan jadwal kampanye untuk caleg dan parpol. Misalnya, jadwal seorang caleg berkampanye di wilayah A sebanyak dua kali, namun oleh KPU memberikan empat kali atau lebih. Untuk menghindari hal-hal yang demikian itu, kami berharap Panwalu dan KPU harus sering-sering berkoordinasi sebagai mitra kerja.

Apa rambu-rambu yang harus dihindari para peserta pemilu?

Pemasangan atribut kampanye diminta kepada semua peserta pemilu tidak bertentangan dengan aturan atau perda-perda yang ada. Tidak memasang umbul-umbul di jalan-jalan yang bisa mengganggu kenyamanan warga dan estetikan kota. Jika hal itu dilakukan, kita akan melakukan penertiban dan tindakan administasi. Selanjutnya, setiap parpol tidak dibenarkan untuk mengintimidasi atau mewajibkan agar memilih parpol atau calon tertentu. Kalau ada temuan seperti itu, maka kami menindaknya. Termasuk juga kampanye di tempat ibadah.

Setiap peserta pemilu dilarang melakukan kampanye di tempat ibadah. Misalnya, dengan cara menggelar sosialisasi atau silaturahmi namun materinya kampanye. Ini modusnya bisa dikaburkan oleh peserta pemilu. Termasuk serangan fajar yang selama ini tidak asing lagi bagi teman-teman peserta pemilu. Kalau dari sekarang sudah tidak jujur bagaimana nantinya.


***

Selain itu, Haryanto juga mengimbau kepada masyarakat ketika mengikuti kampanye terbuka agar tetap tertib berlalulintas. Artinya, masyarakat yang mengikuti kampenye terbuka patuhilah rambu-rambu lalulitas, harus pakai helm dan lain sebagiannya. Kemudian alur kampanye juga harus dipatuhi. ”Masyarakat juga kami minta menyampaikan pelanggaran yang ada di lapangan walaupun itu pahit,” katanya.

Menurutnya, kadang masyarakat menemukan suatu pelanggaran pemilu namun mereka tidak berani melaporkan secara tertulis, pada laporan itu baru bisa ditindaklanjuti kalau ada laporan tertulis dari masyarakat. ”Kalau informasi lewat telepon sah-sah saja tapi kita tidak bisa menindaklanjuti lebih lanjut,” ungkapnya.

Misalnya, lanjut Haryanto di satu wilayah ada keluhan dengan atribut partai atau caleg yang menganggu di depan rumahnya, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti kalau tidak ada laporan tertulis dari warga atau RT setempat.

”Dari laporan tertulis itu baru kita tela’ah dan tindaklanjuti. Apa pelanggaran tersebut bersifat administratif, tindak pidana pemilu atau sengketa pemilu,” jelasnya.

Apakah sekretariat Anda sudah punya?

Untuk saat ini (10 Desember 2008, red) kita belum sekretariat. Kami dalam beberapa hari ini sekretariat di mobil saja. Sejak pelantikan pada 4 Desember hingga 10 Desember 2008 belum miliki kantor. Kami baru saja menghadap ke Ketua DPRD Kota Batam Soerya Respationo menyampaikan hal itu. Saya bilang ke Romo (Soerya Respationo, red) kami mohon izin sekretariat kami di mobil. Kalau kantor sekretariat kita direalisasikan minggu ini, kemungkinan letak di daerah Batam Centre sehingga koordinasi pada bisa berjalan dengan baik.

Kita berharap setelah kepala sekretariat terbentuk semua proses administrasi di Panwaslu kota bisa berjalan. Karena semua permohonan anggaran dan segala macamnya harus ditangani oleh pegawai negeri dengan eselon 3B. Kita tidak mengurusi soal anggaran secara teknis tersebut.

Untuk anggaran Panwas sendiri memang tidak diatur di APBN namun serah sepenuhnya kepada daerah. Mata anggaran di daerah ada di pos bantuan. Intinya tidak ada mata anggaran yang doble. Misalnya, untuk tenaga pengamanan, transportasi dan tenaga di sekretariat. Jadi soal anggaran ini tergantung kemampuan Pemko, tapi wajib dibantu.

Soal anggaran ini sudah dibahas di Pemko, mudah-mudahan secepatnya ada realisasinya. Tanpa realisasi anggaran ini, kita juga ngapaian-ngapaian. Apalagi kita juga akan melakukan pembentukan Panwas di tingkat kecematan.Belum lagi sosialisasi yang juga membutuhkan anggaran. Untuk Panwas Kecamatan idealnya akhir tahun ini sudah harus terbentuk.***



---------



Tak Berani Merokok


Haryanto menghabiskan masih kacilnya di kampung. Ia anak keenam dari delapan bersaudara yang semuanya laki-laki.
Saat kecil, pria kelahiran Payakumbuh, 28 November 1967 ini hidup laiknya dengan anak-anak seusianya. Sepulang sekolah, bersama teman-temannya ia menghabiskan waktu bermain dan mandi di sungai. Meski tetap diingatkan orang tua untuk tidak banyak main, namun kebiasaan itu tetap dilakukan. ”Namanya anak-anak, kita juga belum tumbuh ideal. Jadi mandi ke sungai dimarahi orang tua itu sudah biasa. Dulu kalau kita melihat orang takut sekali,” ungkapnya.


Namun didikan orang tua yang paling membekas dalam benak suami Neneng Arlina hingga saat ini, adalah pendidikan sekolah. Menurutnya, orang tuannya sangat peduli pada pendidikan anaknya. ”Kami dari kecil diarahkan orang tua untuk sekolah,” katanya.


Selain itu, kepedulian orang tua pada prilaku yang tidak baik bagi anak juga sangat diperhatikan. Dari delapan bersuadara yang semuanya laki-laki ia sudah diwanti-wanti oleh orang tuanya untuk tidak merokok. “Ketika abang kita sudah diajarin orang tua agar tidak merokok, kami juga langsung tidak berani untuk merokok. Sehingga sampai sekarang saya tidak pernah merokok,” kenang ayah tiga anak ini.


Pendidikan SD dan SMA diselesaikan di kampungnya di Payakumbuh. Setemat SMA ia melanjutkan kuliah di perguruan tinggi di Sumatera Barat.


Tahun 1987, ia merantau di Batam. Awalnya, di Batam, ia merintis usaha percetakan dan sablon. Namun usaha yang dirintis bukan usaha yang beromset. ”Usaha percetakan dan sablon yang kecil-kecil saja,” ucapnya.


Selain bergelut di usaha itu, Haryanto juga aktif mengajar di SMK Kartini. Ia juga banyak aktif di sejumlah organisasi, misalnya Sekretaris Umum FORKI Batam, Bina Prestasi KONI Kota Batam, Ketua I GOnjong Limo Batam dan Ketua Asosiasi Percetakan dan Advertasing (Aspad) Kota Batam. (jaq)



---------

BIO DATA

Nama : Haryanto SPd

Tempat/Tgl Lahir : Payakumbuh, 28 November 1967

Alamat : Komplek YKB Bengkong Laut

Jabatan : Ketua Panwaslu Kota Batam

Pendidikan :
SD Negeri 03 di Limbanang Tahun 1978
SMP Negeri 01 di Limbanang Tahun 1984
SMA Negeri 2 di Payakumbuh Tahun 1987
Sarjana Pendidikan di Universitas Negeri Syiah Kuala Banda Aceh 1 tahun 1992

Istri: Neneng Arlina

Anak-anak:
M Hafiz Rifki Haryanto
Fitrah Haryanto
Faris Zaki Haryanto

Riwayat Pekerjaan/Organisasi:
Guru SMK Kartini Batam
Sekretaris Umum FORKI Batam
Bina Prestasi KONI Kota Batam
Ketua I GOnjong Limo Batam
Ketua ASPAD Kota Batam

1 komentar:

caciacaffery mengatakan...

How to get to Harrah's Cherokee Casino and Resort from
If you are a Cherokee, you can get to Harrah's 과천 출장마사지 Cherokee Hotel and Casino and Resort in Cherokee 인천광역 출장마사지 by bus or car. 라이브 스코어 사이트 The cheapest 창원 출장마사지 way to 안성 출장마사지 get from Harrah's Cherokee Casino