Jumat, 02 Januari 2009

”Ada Macam-macam Telepon Saya”

Winarizal, Kepala KPP Madya Batam

Pagi itu, Selasa (15/12), kantor KPP Madya Batam yang terletak di Jalan Kuda Laut, Batuampar sudah terlihat sejumlah wajib pajak sedang menunggu antrean sambil duduk di kursi yang sudah disediakan. Kantor yang berlantai dua itu memang disiapkan di lantai satu hanya untuk pelayanan wajib pajak, sedangkan di lantai dua ditempati kepala kantor KPP dan pejabat KPP lainnya, serta ruang rapat.

”Langsung masuk di ruang sini pak,” kata sekretaris KPP Madya Batam sambil menunjuk ruang rapat di lantai dua kantor tersebut.

Winarizal, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam

Setelah masuk ruangan rapat, Winarizal yang didampingi salah seorang bawahannya keluar dari ruangannya yang pintunya tembus ke ruang rapat. ”Apa kabar pak,” ucapnya sambil menyalami dan mempersilahkan duduk di kursi masing-masing.

Setelah berbincang-bincang sejenak, Winarizal mulai bercerita tentang latar berlakang pemberlakukan Sunset Policy. Menurutnya, Sunset Policy ini merupakan jembatan antara peraturan perundang-perundangan yang lama dengan yang baru. Pihak pajak mulai tahun 2008 menginginkan adanya suatu pembaharuan dalam perpajakan. ”Karena nantinya penerimaan negara diharapkan banyak dari sektor pajak ini. Untuk itu, maka perlu diterapkan peraturan perundang-undangan secara konsekwen,” ungkapnya.

Bagaimana menjembantani perundang-perundangan yang lama dan yang baru? Maka dibuatlah kebijakan Sunset Policy. Sunset Policy ini hanya berlaku di tahun 2008.

Dasar hukum Sunset Policy ini bisa dilihat di pasal 37A Undang-Undang No 28 tahun 2007 Perubahan Ketiga atau Undang-Undang No 3 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) berserta peraturan pelaksanaannya.

Jadi pasal tersebut, diberi kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan yang merasa pengisian SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan-nya tidak benar dengan suka rela untuk membetulkan SPT-nya ke kantor pajak terdekat.

Bagi mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 2008, maka Sunset Policy nya berakhir hingga 31 Desember 2008. Bagi yang memiliki NPWP di 2008, maka Sunset Policy berakhir pada 31 Maret 2009.

Jika dalam pembetulan ditemukan ada penambahan wajib pajak maka dikenakan 30 persen dari bunga, namun dalam kebijakan di Sunset Policy itu tidak kenakan.

***

Apakah KPP Madya Batam melayani keseluruhan wajib pajak?

Khusus untuk di Batam ini, ada dua kantor yang melayani wajib pajak, yakni KPP Madya Batam dan KPP Pratama Batam. KPP Madya Batam melayani wajib pajak badan dari nomor urut satu sampai 883 wajib pajak badan. Jadi kami hanya melayani 883 wajib pajak badan yang besar saja. Jadi kita tidak melayani wajib pajak orang pribadi dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Ke-883 wajib pajak itu, merupakan wajib pajak badan terbesar yang ada di Provinsi Kepri. Wajib pajak ke-884 hingga ke bawah baru ke KPP Pratama Batam. Jadi wajib di Kepri ini kita susun dari wajib pajak terbesar hingga wajib pajak yang terkecil. Kita ambil wajib pajak yang paling besar saja.


Apa manfaat lain dari Sunset Policy?

Ini bukan menakut-nakutin ya, di samping kebijakan dari Pasal 37A juga ada SK Dirjen Pajak yang mengatakan selain penghapusan sanksi pajak, maka wajib pajak juga tidak diperiksa. Jadi kita menerapkan (Sunset Policy) ini secara murni sepanjang data yang dimasukan di dalam SPT itu benar adanya. Untuk mengetahui benar atau tidaknya data tersebut, KPP berpatokan pada pasal 35 UU tersebut. Di pasal itu disebutkan seluruh instansi-instansi tertentu berkewajiban memberikan data perpajakan atau transaksi keuangan ke Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Pajak berhak meminta dan mendapat informasi-informasi tentang transaksi keuangan seluruh wajib pajak orang pribadi dan badan.

Sebagai contoh, petugas Direktorat Jenderal Pajak mendatangi ke pamasaran perumahan (Depelover). Petugas bertanya ke Depelover, kepada siapa Anda menjual rumah. Misalnya, si A mengaku sudah melakukan Sunset Policy kemarin, namun petugas pajak saat mendatangi pemasaran perumahan dan menemukan data bahwa si A sudah membeli rumah tahun 2003 seharga Rp100 juta, sementara SPT 2003 yang telah disahkan Dirjen pajak harga rumah yang dibeli sama, berarti si A dinyatakan aman di Sunset Policy. Namun, jika tidak benar di SPT-nya, maka kami dari Kantor Pajak mengimbau untuk membetulkan SPT-nya itu. Tentu ada penghasilan Rp100 juta sehingga Anda membeli rumah seharga Rp100 juta.

Kalau misalnya Anda punya penghasilan Rp100 juta dan membeli rumah seharga Rp100 juta. Minimal, pajaknya 30 persen dari harga itu. Jadi minimal yang harus dibayar ke pajak Rp30 juta ditambah 0,2 persen dari tahun 2003. Inikan jumlahnya banyak sekali. Kalau Anda Sunset Policy di tahun 2008 ini, tentu pihak pajak tidak memeriksanya lagi. Kalau tidak dimanfaatkan itu, maka pasal 35 UU No 28 tahun 2007 yang akan mengejar. Maka kita sering bilang, kalau ingin tidur nyenyak manfaatkan Sunset Policy. Ini benar-benar tidur nyenyak andaikan Sunset Policy 2008 benar-benar dimanfaatkan. Artinya, memanfaatkan Sunset Policy adalah mendaftarkan keluruh harta kekayaan Anda dalam SPT mulai tahun 2006 sampai sekarang. Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Pada tahun 2009 kita akan terapkan penerapan undang-undang pajak secara konsekwen (tax law enforcement). Karena penerima pajak tahun 2009 ke atas menjadi andalan penerimaaan APBN. Kalau penerimaan yang lain seperti Bea Cukai hanya penerimaan pendamping saja.

Di mana-mana di negara ini, kalau negeranya maju pasti perpajakannya maju. Tak mungkinkan negaranya maju tapi perpajakannnya jelek, kecuali kalau negara kaya minyak. Bagi negara kayak minyak, seperti Arab Saudi mereka tidak terlalu mengandalkan penerimaan pajak.


Apa sanksi bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan Sunset Policy?

Sanksinya kita akan kenakan pasal 35 itu. Misalkan, rumah si A dan si B membeli rumah yang berdamping dengan model yang sama namun harga jual beda, si A membeli Rp140 juta dan si B membeli Rp100 juta. Beda harga jual ini bisa kami permasalahkan. Di Si B harus menjelaskan SPT-nya Rp40 juta diperolah dari sini, kemudian Rp40 juta x 30 persen tambah 0,2 persen bunga dikali dua tahun. Kalau tidak menggunakan fasilitas Sunset Policy bisa lebih dari dua tahun.
Nanti kalau terjadi pemeriksaan, nanti si wajib pajak akan diberikan SKP (Surat Ketetapan Pajak). Setelah SKP dalam bentuk imbaun sampai tiga kali namun tidak diindahkan, maka Kepala KPP membuat usulan surat pemeriksaan untuk wajib pajak. Dan wajib pajak harus mau diperiksa. Kalau tidak mau diperiksa, maka akan ditindak melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan membayar minimal seharga rumah tadi. Kalau tak sanggup bayar juga maka rumah si wajib pajak akan kami sita yang dilakukan oleh bagian penagihan pajak. Akhirnya, rumah si wajib pajak pun dilelang. Makanya, sering saya bilang tolong Sunset Policy ini dimanfaatkan. Ini tidak main-main, ini serius. Direktrotat Jenderal Pajak sudah berubah. Sudah modern. Kalau ada anggota kami yang macam-macam di lapangan telepon saya.


Target Wajib Pajak di Batam?

Tentu target kita setinggi-tingginya. Sudah kita kasih tahu ke wajib pajak tentang keuntungan Sunset Policy namun masih tetap tidak percaya, maka kita gunakan pasal 35 itu. Di 2009 nanti tidak ada pilihan lain Direktorat Jenderal Pajak untuk tidak menggunakan aturan itu. DPR RI sudah memonitor kami sudah sejauh mana pelaksanaan Undang-undang itu untuk pemasukan negara melalui pajak. Apalagi nanti target APBN kita sebesar Rp1.000 triliun.


Bagaimana sosialisasi Sunset Policy di Batam?

Sosialisasi sudah kita lakukan habis-habisan. Kita sudah pasang spanduk-spanduk, kampanye di Politeknik Batam, menyebarkan brosur-brosur di jalan-jalan, dan iklan-iklan di media elektronik dan cetak. Kalau khusus sosialisasi NPWP kita hanya membantu KPP Pratama Batam. ***

---

Dihadiahi Sepeda Mini


Winarizal lahir di Padang pada 3 Agustus 1958. Masa kecilnya dihabiskan di tanah kelahirannya di Padang hingga menduduki kelas 2 SD. Pengalaman masa kecilnya yang paling berkesan dan paling diingat adalah saat ia dihadiahi oleh orang tuanya sepeda mini.

Saat itu, Winarizal sangat menginginkan sepeda, maklum pada saat itu semua anak-anak seusianya mendambakan sepeda mini. Untuk mewujudkan impiannya memiliki sepeda, orang tuannya pun harus menabung. Setelah tabungan orang tuannya dirasa cukup baru ia dibelikan sepada kesayangannya itu.

”Saya paling suka naik sepeda hingga menjadi hobi sampai sekarang ini,’’ ungkapnya mengenang masa lalunya itu.

Meski ia anak bungsu dari sembilan bersaudara bukan berarti ia bisa bermanja-manja pada orang tuannya. Ia selalu berusaha hidup mandiri.

Bahkan saat duduk di bangku kelas 3 SD ia sudah harus berpisah dengan orang tuanya. Saat itu, ia pun bersama kakaknya hijrah ke Jakarta mengikuti suami kakaknya yang seorang TNI bertugas di Jakarta.

Saat tinggal bersama kakaknya di lingkungan asrama tentara di Jakarta, ia pun harus mengikuti disiplin ala tentara di rumah. ”Pokoknya di rumah tidak ada istilah manja-manja, semua harus disiplin dan tegas,” terangnya.

Soal komunikasi dengan keluarga tetap selalu dijaga dan kompak. Di saat hari raya tiba ia selalu mendapat kiriman masakan rendang dari kakaknya yang tinggal berjauhan. ”Saya hanya mendapati enam saudara, karena sudah meninggal sebelum saya lahir. Dengan keluarga yang masih hidup kita tetap jalin silaturahmi dan komunikasi,’’ ungkapnya. (jaq)



0----



BIO DATA

N a m a : Winarizal
Tempat/Tgl Lahir : Padang, 3 Agustus 1958
Jabatan : Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam
Pendidikan : SD 24 Padang/SD Persit Jakarta 1971
SMPN 14 Jakarta 1974
SMAN 8 Jakarta 1977
STAN Jakarta 1990
MBA Pogram st Magister Saint Mary’s University di Halifax, Kanada 1996.

Tidak ada komentar: