Syafrudin Anhar, SE, MM, Caleg DPR RI asal PPP Dapil Provinsi Kepri
ini. Kewenangan pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah terkait Special Economic Zone itu. Kalau memang konsepnya harus diperbaharui kenapa tidak dilakukan.
Bagi pengurus Partai Persatuan Persatuan Pembangunan (PPP) di Kepri, sosok Syafrudin Anhar sudah tidak asing lagi baginya. Dia merupakan orang lama PPP di tingkat pusat. Pada pemilu 2009 ini, ia dipercaya oleh par
Bagaimana pandangannya tentang Kepri saat ini dan ke depan? Berikut petikan wawancarannya yang dirangkum wartawan Batam Pos, Jamil Qasim, belum lama ini.
Pertemuan kami dan Syafrudin Anhar dihelat di sebuah rumah ketua DPC PPP Kota Batam di kawasan Tiban BTN. Rumah tertutup pagar besi, bercat putih ini terletak di pertigaan jalan.
Tanahnya sangat luas, di samping kiri ada sebuah tanah kosong. Di sekelilingnya tertata tanaman yang beraneka ragam.
Saat saya ke sana sore itu, sang pemilik rumah sedang menggelar hajatan. Tamunya pemilik rumah datang dari banyak kalangan, mulai dari fungsionaris partai di tingkat DPC dan ranting hingga simpatisan.
Selanjutnya Batam Pos dibimbing sang pemilik rumah dan Syafrudin Anhar masuk ke ruang tamunya. ‘’Ayo kita masuk ke dalam saja,’’ ujar pemilik rumah yang diiyakan Syafrudin Anhar.
Di ruang tamu, Syafrudin memilih duduk di sofa panjang. Sembari berbincang sejenak, Syafrudin mulai bercerita sambil menarik laptopnya yang tersimpan di dalam tas.
Syafrudin yang menjadi caleg DPR RI dengan nomor urut 1 di Kepri ini, mengungkapkan bahwa keinginannya menjadi caleg PPP agar fungsi dan tujuan anggota parlemen.
Katanya, tujuan caleg mewakili daerah itu adalah bagaimana aspirasi daerahnya itu terpenuhi baik dalam menentukan kebijakan lokal maupun kebijakan nasional.
‘’Jadi saya sebagai caleg dari Provinsi Kepri apabila saya terpilih menjadi legislator maka aspirasi masyarakat Kepri dan pemerintahan Kepri saya harus perjuangkan di tingkat nasional,’’ ungkapnya.
Kemudian tugas berikutnya, setelah aspirasi itu tersalurkan maka implementasinya di lapangan seperti apa. ”Saya pertama tetap mengawasi dan kedua harus memantau supaya ada pertanggung jawaban. Jangan sampai setelah aspirasi saya sampaikan setelah itu saya tinggalkan,” terangya.
Tugas sesungguhnya anggota legislatif adalah mengontrol aturan yang telah disepakati antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat namun implentasinya di lapangan tidak berjalan. ‘’Inilah tugas kita dari legistatif asal Kepri untuk terus melakukan proses agar regulasi yang sudah ada segera dijalankan,”jelasnya.
Syafrudin juga mencontohkan keberadaan PP 63 tahun 2003 yang tak kunjung dihapus di wilayah Kepri. Padahal diketahui bersama bahwa wilayah Kepri khususnya Batam sudah terbebas dari bea masuk karena sudah menjadi kawasan bebas.
Baginya, sepanjang aspirasi untuk masyarakat dan pemerintah Kepiri, tidak ada alasan bagi anggota legislatif dari Provinsi Kepri untuk memperjuangkan di pusat. Kita kan hadir di pusat mewakili mereka,” terang Tenaga Ahli Anggota DPR – RI Fraksi PPP ini.
Anda melihat potensi Kepri seperti apa?
Saya rasa potensi Kepri dari aspek geografisnya. Kita bangun Kepri menjadi kota jasa utamanya perdagangan, karena pertumbuhan terbesar selain pengolahan adalah perdagangan. Lalu lintas laut di Kepri ini sangat padat utamanya jalur internasional. Jadi untuk merealisasikan potensi ini, konsepnya harus jelas. Dengan melihat potensi itu, kita menuntut ke pemerintah daerah untuk menjelaskan konsep itu kepada pemerintah pusat.
Jika nantinya saya duduk menjadi legislator mewakili Kepri, maka saya akan perjuangkan itu. Dalam hal kebijakan pemerintah pusat tentang ekonomi, tidak boleh dilupakan Kepri.
Selama ini, Kepri tidak menjadi perhatian pemerintah pusat dalam konsep Special Economic Zone. Mungkin ini juga kelamahan legislator kita yang kurang memperhatikan aspirasi dari daerah pemilihannya. Fungsi parlemen kan selain berfungsi legislator juga berfungsi legislasi dan controling.
Apa masalah Kepri yang Anda tahu sekarang?
Dari segi aspek sosial hingga saat ini saya belum tahu secara pasti. Tetapi dari segi aspek polituk dan ekonomi, Kepri yang merupakan provinsi ke 32 dengan status kawasan ekonomi khusus belum bisa secara optimal difungsikan.
Apa yang Anda lakukan untuk mencari sumber pendapat baru di Kepri?
Yang pertama saya tidak setuju kalau turunnya APBD Kepri dan Batam karena tutupnya perjudian. Karena masih ada resor-resor lain untuk meningkatkan sumber PAD. Mungkin yang harus digaris bawahi adalah investasi. Kalau menyangkut tentang investasi ini tidak terlepas dari konsep Special Economic Zone
Contoh, investor yang ingin berinvestasi di Kepri harus diberi insentif dengan keringanan pajak, hak guna pakai lahan. Itu harus ada regulasi di tingkat pusat. Yang saya ketahui selama menjadi staf ahli Anggota DPR–RI Fraksi PPP, tidak ada upaya dari anggota legislatif untuk membicarakan bagaimana investasi di Kepri yang menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Selanjutnya, jadikanlah Kepri dan beberapa kabupaten/kotanya ini menjadi pusat-pusat perdagangan bertaraf internasional.
Kepri ini memiliki potensi pengelolaan usaha hasil laut. Infrastruktur pengelolaan hasil laut itu harus dibangun di Kepri. Saat ini pengelolaan hasil laut di tanah air paling besar di Jawa Timur, padahal Kepri ini justru yang memiliki potensi untuk itu. Kemudian, pusat-pusat pariwisata di Kepri banyak potensial yang bisa mendatangkan wisman.
***
Selain itu, Syafrudin juga menjelaskan tingkat pengangguran yang tiap tahun meningkat termasuk di wilayah Kepri. Menurutnya, data 2006 tingkat pengangguran di Kepri mencapai 61 ribu orang. Tingginya tingkat pengangguran disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya krisis ekonomil global yang ikut melanda Indonesia.
Di mana diketahui sejumlah perusahaan yang hengkang akibat krisis tersebut, sehingga menimbulkan dampak kurangnya penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, agar tingkat pengangguran itu bisa tertampung pemerintah daerah harus memberikan insentif kepada perusahaan-perusahaan lokal.
Berkenaan dengan pekerja kontrak, Syafrudin juga mengakui kebanyakan perusahaan-perusahaan asing yang merekrut tenaga kerja kontrak. ”Memang tenaga kerja kontrak ini sudah menjadi trend saat ini, cuma harus dibatasi dan diberi rambu-rambu,’’ katanya.
Hanya saja katanya, harus disadari bahwa investor yang masuk juga harus diberi pengertian, keterbukaan dan transparan berkenaan dengan penerimaan tenaga kerja.
Kemudian soal pendidikan, sebagaimana kebijakan pusat soal alokasi pendidikan yang cukup besar maka diharapkan pemerintah Kepri melakukan negosiasi ke pusat agar alokasi pendidikan bisa terserap semaksimal mungkin di wilayah Kepri.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, lanjut Syafrudin, sudah sejalan tidak dengan konsep Kawasan Ekonomi Khusus di Kepri dengan tingkat pendidikan di Kepri. ”Kita melihat tingkat pendidikan di Kepri jauh lebih rendah dari Sumatera Utara dan Sumatera Barat apalagi dibandingkan Jakarta,’’ ujarnya.
Menurutnya, kebijakan pendidikan itu sudah diserahkan sepenuhnya ke pemerintah daerah. Tetapi kalau pemerintah daerahnya tidak memberikan support, jangan disalahkan pemerintah pusat. ”Sekarang tergantung apa yang akan dilakukan pemerintah daerah terkait dengan peningkatan pendidikan ini,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Syfarudin, jika memang anggaran pendidikannya kurang, maka anggota legislatifnya harus berusaha mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan pendidikan dari pusat harus lebih besar.
Syafrudin juga mengakui, selama ini dari segi politik Kepri memiliki banyak kelemahan. Misalnya, anggota parlemennya hanya tiga orang dari Kepri, sementara di komisi di DPR RI hanya 11 komisi. ‘’Jadi bergaining nya sangat kurang,’’ ungkapnya.
Dengan aturan yang baru ini, komisi di DPR RI akan dibagi sesuai dengan kementerian yang ada. ‘’Nantinya setiap komisi hanya satu departemen. Tidak seperti sekarang ini. Sehingga nantinya komisi itu betul-betul konsen dalam tugasnya,’’ tuturnya.
Setelah nanti menjadi legislator asal Kepri, apa ada keinginan untuk bolak balik Kepri-Jakarta?
Saya tidak janji ya tetapi saya punya kewajiban. Saya memahami betul apa sesungguhnya tugas pokok selaku anggota legislatif. Setelah saya memahami itu, berarti saya punya kewajiban. Orang kan kadang-kadang tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai legislator sehingga setelah terpilih ia lalai akan kewajibannya sebagai wakil rakyat Kepri. Sejak saya jadi mahasiswa tahun 1987 saya sudah terjun ke partai, jadi saya memahami betul tugas itu. ***
Jumat, 21 November 2008
Saya Tak Janji, Tapi Punya Kewajiban
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar